![]() |
Mewujudkan Konsultan sebagai profesi memerlukan lembaga pelatihan yang fokus pada peningkatan keahlian sumberdaya manusia yang terkait dengan jasa konsultansi. Pusat Pelatihan Manajemen jasa Konsultansi (PPMjK) atau Consulting Management Training Centre (CMTC) menempatkan Konsultan sebagai aktor penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan Bangsa Indonesia. emerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah. Dengan demikian, Pemerintah sebagai pengguna barang/jasa selalu memerlukan penyedia barang/ jasa yang berkualitas dan bertanggung jawab. Menurut peraturan tersebut, yang disebut dengan penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa konsultansi/ jasa lainnya. Pengertian tentang Jasa Konsultansi menurut Perpres No. 54 adalah jasa Layanan Profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya daya olah pikir (brainware). Sedangkan Dewan Kehormatan INKINDO menyebutkan bahwa Usaha Jasa Konsultansi adalah setiap badan usaha yang melayani jasa konsultansi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan di negara dimana jasa konsultansi tersebut dilaksanakan, serta menjalankan usaha yang tidak bertentangan dengan etika dan tata laku profesi. Tenaga Konsultan adalah keahlian spesifik yang dimiliki seseorang untuk melakukan suatu jenis pekerjaan tertentu yang terukur berdasarkan hasil pendidikan, pelatihan dan atau pengalamannya sehingga kompeten untuk menyelesaikan kinerjanya secara tuntas. Dengan demikian, para pelaku jasa konsultan baik pemilik perusahaan, pimpinan dan karyawan perusahaan jasa konsultansi, tenaga ahli dan tenaga pendukung proyek harus bekerja dengan komitmen tinggi untuk memberikan yang terbaik agar mampu menghasilkan kinerja yang optimal dengan mutu kerja tinggi dan mampu bersaing di pasar global. Selalu berusaha keras, disiplin dan tekun untuk menyelesaikan pekerjaan sampai selesai susuai output yang diminta client demi kehormatan diri dan profesi Konsultan. Pusat Pelatihan Manajemen jasa Konsultansi (PPMjK) berkomitmen untuk menempatkan diri sebagai media meningkatkan kemampuan manajemen dan skill dari tenaga ahli dalam jasa konsultansi. Semakin berkualitas tenaga jasa konsultansi akan semakin berkualitas hasil pembangunan, semakin berkualitas Pembangunan Indonesia akan semakin sejahtera rakyat Indonesia.
Tenaga Pelatih telah memiliki pengalaman yang memadai dengan materi yang akan diajarkan Metode pelatihan dengan menerapkan metode Learning by Doing dengan kasus-kasus khusus yang diambil dari pengalaman praktis dalam pengelolaan jasa konsultansi. Pelaksanaan pelatihan dengan peserta maksimum 20 orang per kelas. Tempat pelatihan memiliki fasilitas AC, meja kursi masing-masing untuk setiap peserta, WiFi, Snack dan Makan, Ruang Konsultansi dsb. 2. Peserta dan Jadwal Pelatihan: Pelatihan dapat diikuti oleh berbagai pihak baik perseorangan ataupun kelompok perusahaan Jadwal dan biaya pelaksanaan Pelatihan ditentukan oleh Penyelenggara Pusat Pelatihan Manajemen jasa Konsultansi (PPMjK) 3. Pembayaran Bagi peserta perorangan pembayaran dilakukan secara perorangan sesuai dengan jumlah kuota kelas Bagi peserta perusahaan dapat dilakukan pembayaran dengan sistim paket tanpa menunggu jumlah kuota kelas terpenuhi. 4. Manfaat Pelatihan Setiap peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan akan menjadi Jejaring rekanan kerja dari PPMjK Sertifikasi PPMjK diberikan bagi peserta yang lulus pelatihan yang diselenggarakan oleh PPMjK Sertifikasi INKINDO diberikan bagi peserta yang lulus tes kualifikasi